Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Ada beberapa upaya bela negara, untuk menjaga kemerdekaan kita dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam kehidupan bernegara. Bukan penjajah yang harus kita lawan saja, lawan dulu ‘musuh-musuh’ dari tubuh negara kita yang tercinta ini. Di bawah ini upaya yang harus kita usahakan bersama-sama:
1. Membela negara terhadap ancaman militer.
2. Membela negara terhadap ancaman KKN.
3. Membela negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
4. Membela negara terhadap ancaman kemiskinan
5. Membela negara terhadap kebodohan
6. Membela negara terhadap ancaman budaya asing yang negative
0 komentar:
Posting Komentar