Asasi Manusia (HAM)
Bila kita
berbicara tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM, maka akan selalu
terjadi banyak perdebatan. Masih dalam konteks ini, HAM perlu dipahami sebagai
suatu hal yang terus berkembang seiring dengan jaman. Sejak dideklarasikannya
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini,
pemahaman tentang HAM terus berkembang seiring dengan terjadinya berbagai
peristiwa di seluruh belahan dunia. Artinya pemaknaan pelanggaran HAM juga
terus berkembang dan terus diperbaharaui
Sebelum
melangkah pada pemahaman tentang pelanggaran HAM, ada baiknya kita memahami
basis dasarnya yaitu Hak Asasi Manusia. Selama ini, banyak pihak yang memahami pelanggaran
HAM dengan salah kaprah.
Agar lebih
mudah, mari kita lihat dua contoh kasus
- Seseorang memukul tetangganya
hingga luka berat karena mencuri ayam.
- Seorang polisi memukuli seorang
tersangka untuk memaksanya mengakui perbuatannya
Menurut
anda, apakah kedua peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM?
Pelanggaran
HAM
Jika anda
mengatakan bahwa kedua kasus di atas adalah sebuah pelanggaran HAM, maka mari
kita coba lihat kembali konsep dasarnya.
Dalam
kondisi terjadi pelanggaran hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya,
maka Negara (yang diwakili oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk
melakukan tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang
tersebut adalah mekanisme dan prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga
negaranya. Istilah sederhananya adalah penegakan hukum. Negara wajib mengambil
tindakan kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang
berlaku. Artinya, tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindakan
kriminal. Inilah yang terjadi pada kasus 1, seseorang melakukan pelanggaran
terhadap hak orang lain.
Nah, lalu
bagaimana jika Negara yang melakukan pelanggaran terhadap warganya? Tentu saja,
logika yang digunakan adalah pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelaksana
mandat Negara yaitu aparat negara. Sulit bukan? Mereka sebagai pelaksana mandat
negara justru sangat mungkin melakukan pelanggaran terhadap hak-hak warga
negaranya karena memiliki kemampuan atau kekuasaan yang justru diberikan (baca
mandat) oleh warga negaranya. Nah, inilah yang terjadi pada kasus 2. Polisi
sebagai bagian dari aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan
kepada warga negara tapi justru melakukan pelanggaran.
Oleh karena
itu, nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum
internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum
HAM yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan
72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM
melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini,
pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu
diantara tiga kewajibannya.
- kewajiban untuk menghormati: semua kebijakan yang
dikeluarkan harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur
negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang
dapat melanggar keutuhan dari individu atau kelompok; atau melanggar
kemerdekaan seseorang.
- Kewajiban untuk melindungi: kewajiban dimana negara
beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk
melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak
individu atau kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran
terhadap kebebasan seseorang.
- Kewajiban untuk memenuhi: negara mempunyai kewajiban
untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk
memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen
HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara pribadi.
Hak Apa Saja
Yang Dapat Dilanggar?
Banyak orang
yang terjebak melihat dalam “kaca mata” Hak Asasi Manusia bidang sipil dan
politik. Pelanggaran yang kemudian dipahami dalam artian kekerasan fisik yang
terjadi dan jatuh korban secara fisik (meninggal dan luka-luka). Sementara
kasus seperti penggusuran paksa sejumlah orang dari satu wilayah tanpa prosedur
yang sesuai dianggap bukan sebagai sebuah pelanggaran HAM.
Tahun 1993,
Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di Vienna telah memberikan
perspektif yang lebih luas terhadap pengertian pelanggaran HAM. Konferensi itu
secara tegas menghasilkan pernyataan bahwa HAM terdiri dari hak bidang sipil,
politik, sosial, ekonomi dan budaya. Sehingga pelanggaran yang terjadi dalam
bidang-bidang tersebut merupakan pelanggaran HAM yang memiliki saling keterkaitan
dan mempengaruhi satu bidang dengan yang lainnya sehingga itu terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar